Dugaan Penyimpangan Dana Investasi
PT. Askrindo
A.
Permasalahan
Kasus ini berawal
ketika Askrindo menempatkan investasi berupa repurchase agreement (repo),
kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi, dan reksa dana di sejumlah manajer
investasi dan perantara pedagang efek (broker). Berdasarkan penelusuran Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), investasi melalui KPD
dilakukan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi yang
terlarang bagi perusahaan asuransi itu teridentifikasi pada 2008-2010. Ketua
Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, pengusutan terhadap kasus Askrindo telah
dilakukan sejak Bapepam-LK meminta perusahaan asuransi menghentikan dan
melaporkan investasi melalui KPD pada 2008.
Adapun transaksi repo
ditemukan berdasarkan laporan keuangan Askrindo pada 2009 yang telah diaudit.
Bapepam-LK menemukan praktek menyimpang yang dilakukan Askrindo, yaitu
menempatkan investasi repo, KPD, obligasi, serta reksa dana di sejumlah manajer
investasi dan broker. Bapepam-LK juga menemukan KPD yang tak sesuai dengan
ketentuan, di antaranya KPD dengan tiga manajer investasi, yakni PT Harvestindo
Asset Management, PT Jakarta Investment, serta PT Reliance Asset Management. Lalu
KPD dengan dua perusahaan bukan manajer investasi, yakni PT Batavia Prosperindo
Financial Services dan PT Jakarta Securities. Dalam data Bapepam-LK, investasi
yang digelontorkan di lima perusahaan investasi tersebut sebesar Rp 439 miliar.
Investasi Askrindo
paling besar masuk ke Jakarta Investment sebesar Rp 173,75 miliar dengan
rincian dalam bentuk repo senilai Rp 132,75 miliar dan KPD Rp 41 miliar.
Selanjutnya di Harvestindo dalam bentuk repo dan KPD sebesar Rp 80 miliar,
Reliance senilai Rp 93,32 miliar, Batavia dalam bentuk repo Rp 6,5 miliar, juga
Jakarta Securities dalam bentuk repo sebesar Rp 20 miliar serta obligasi negara
dan korporasi sebesar Rp 66,11 miliar.
B.
Analisis Masalah
PT Asuransi Kredit
Indonesia (Askrindo) berupaya mengembalikan dana penyimpangan investasi secara
bertahap. Perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN ini menargetkan, kerugian
sekitar Rp 435 miliar akan lunas dalam lima tahun ke depan. Direktur Keuangan,
Investasi dan Teknologi Informasi PT Askrindo, Widya Kuntarto menyatakan,
pihaknya telah merancang skema pengembalian dana secara bertahap. Yakni Rp 25
miliar sampai Rp 30 miliar pada 2012, Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar pada
2013, Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar pada 2014 dan sisanya hingga 2016. Saat
ini, Askrindo baru bisa menarik dana Rp 5 miliar dari Jakarta Securites, satu
dari lima perusahaan pengelola aset manajemen dana Askrindo. Jakarta Investment
dan Batavia Prosperindo Financial Services juga sudah mengembalikan duit,
masing-masing sebesar Rp 250 juta, sebagai pembayaran repo saham.
Dari sisi kinerja,
tahun depan Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan “AA” sebagai
salah satu perusahaan BUMN. Dari sisi kinerja, akhir tahun lalu Askrindo
mencatatkan rugi sekitar Rp 191,2 miliar. Lantaran itu, Askrindo bakal
berhati-hati memarkir dana kelolaan. Tahun depan, Askrindo mengincar dana
kelolaan menembus Rp 2,2 triliun, naik 40 persen dibandingkan akhir Oktober
2011 sebesar Rp 1,6 triliun. Ke depan, Askrindo akan mengembangkan bisnis dan
tetap melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Termasuk lebih
selektif menutup risiko maupun menerima klaim. “Kami akan menjalin kerjasama
dengan bank penyalur KUR untuk meningkatkan analisis dan profil bisnis,”
ucapnya.
C.
Sanksi Bagi PT. Askrindo
Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) mengancam akan memberikan sanksi kepada direktur PT
Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang terlibat dugaan penyimpangan
penempatan dana investasi. "Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat
pertanggungjawaban pihak-pihak terlibat. Koordinator Bidang Perekonomian
kemarin. Sejauh ini, sudah ada satu direktur Askrindo yang dijatuhi sanksi,
yakni Direktur Keuangan Zulfan Lubis. Dia diberhentikan atas rekomendasi
komisaris. Kemungkinan sanksi terhadap jajaran direksi lainnya, Kementerian
BUMN mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan.
D.
Tanggapan mengenai kasus yang terjadi
kasus yang terjadi pada
PT. Askrindo merupakan kasus yang besar karena melakukan praktek investasi yang
terlarang yaitu dengan menempatkan investasi repo, KPD, obligasi, serta reksadana
di sejumlah manajer investasi dan broker. Bapepam-LK juga menemukan KPD yang
tak sesuai dengan ketentuan, di antaranya KPD dengan tiga manajer investasi
dibeberapa perusahaan, namun PT. Askrindo masih mempunya kesadaran untuk
mempertanggung jawabkan kasus yang terjadi yaitu dengan berupaya mengembalikan
dana penyimpangan investasi secara bertahap karena erusahaan asuransi di bawah
bendera BUMN ini menargetkan, kerugian sekitar Rp 435 miliar akan lunas dalam
lima tahun ke depan, yakni Yakni Rp 25 miliar sampai Rp 30 miliar pada 2012, Rp
50 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2013, Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar pada
2014 dan sisanya hingga 2016
Referensi :