My Rainbow Dreams

Just Blogger Templates

Rabu, 06 Juni 2012

Dugaan Penyimpangan Dana Investasi 

PT. Askrindo


A.    Permasalahan

Kasus ini berawal ketika Askrindo menempatkan investasi berupa repurchase agreement (repo), kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi, dan reksa dana di sejumlah manajer investasi dan perantara pedagang efek (broker). Berdasarkan penelusuran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), investasi melalui KPD dilakukan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi yang terlarang bagi perusahaan asuransi itu teridentifikasi pada 2008-2010. Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, pengusutan terhadap kasus Askrindo telah dilakukan sejak Bapepam-LK meminta perusahaan asuransi menghentikan dan melaporkan investasi melalui KPD pada 2008.
Adapun transaksi repo ditemukan berdasarkan laporan keuangan Askrindo pada 2009 yang telah diaudit. Bapepam-LK menemukan praktek menyimpang yang dilakukan Askrindo, yaitu menempatkan investasi repo, KPD, obligasi, serta reksa dana di sejumlah manajer investasi dan broker. Bapepam-LK juga menemukan KPD yang tak sesuai dengan ketentuan, di antaranya KPD dengan tiga manajer investasi, yakni PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, serta PT Reliance Asset Management. Lalu KPD dengan dua perusahaan bukan manajer investasi, yakni PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Dalam data Bapepam-LK, investasi yang digelontorkan di lima perusahaan investasi tersebut sebesar Rp 439 miliar.
Investasi Askrindo paling besar masuk ke Jakarta Investment sebesar Rp 173,75 miliar dengan rincian dalam bentuk repo senilai Rp 132,75 miliar dan KPD Rp 41 miliar. Selanjutnya di Harvestindo dalam bentuk repo dan KPD sebesar Rp 80 miliar, Reliance senilai Rp 93,32 miliar, Batavia dalam bentuk repo Rp 6,5 miliar, juga Jakarta Securities dalam bentuk repo sebesar Rp 20 miliar serta obligasi negara dan korporasi sebesar Rp 66,11 miliar.


B.     Analisis Masalah
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berupaya mengembalikan dana penyimpangan investasi secara bertahap. Perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN ini menargetkan, kerugian sekitar Rp 435 miliar akan lunas dalam lima tahun ke depan. Direktur Keuangan, Investasi dan Teknologi Informasi PT As­krindo, Widya Kuntarto menyatakan, pihaknya telah merancang skema pengembalian dana secara bertahap. Yakni Rp 25 miliar sam­pai Rp 30 miliar pada 2012, Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2013, Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar pada 2014 dan sisa­nya hingga 2016. Saat ini, Askrindo baru bisa menarik dana Rp 5 miliar dari Jakarta Securites, satu dari lima pe­rusahaan pengelola aset manajemen dana Askrindo. Jakarta Investment dan Batavia Pros­perindo Financial Services juga su­dah mengembalikan duit, ma­sing-masing sebesar Rp 250 juta, sebagai pembayaran repo saham.
Dari sisi kinerja, tahun depan Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan “AA” sebagai salah satu perusahaan BUMN. Dari sisi kinerja, akhir tahun lalu Askrindo mencatatkan rugi sekitar Rp 191,2 miliar. Lantaran itu, Askrindo bakal berhati-hati memarkir dana kelolaan. Tahun depan, Askrindo mengincar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun, naik 40 persen di­bandingkan akhir Oktober 2011 se­besar Rp 1,6 triliun. Ke depan, Askrindo akan mengembangkan bisnis dan tetap melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Termasuk lebih selektif menutup risiko maupun menerima klaim. “Kami akan menjalin kerjasama dengan bank penyalur KUR untuk me­ning­katkan analisis dan profil bisnis,” ucapnya.

C.     Sanksi Bagi PT. Askrindo
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengancam akan memberikan sanksi kepada direktur PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang terlibat dugaan penyimpangan penempatan dana investasi. "Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pertanggungjawaban pihak-pihak terlibat. Koordinator Bidang Perekonomian kemarin. Sejauh ini, sudah ada satu direktur Askrindo yang dijatuhi sanksi, yakni Direktur Keuangan Zulfan Lubis. Dia diberhentikan atas rekomendasi komisaris. Kemungkinan sanksi terhadap jajaran direksi lainnya, Kementerian BUMN mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan.


D.    Tanggapan mengenai kasus yang terjadi
kasus yang terjadi pada PT. Askrindo merupakan kasus yang besar karena melakukan praktek investasi yang terlarang yaitu dengan menempatkan investasi repo, KPD, obligasi, serta reksadana di sejumlah manajer investasi dan broker. Bapepam-LK juga menemukan KPD yang tak sesuai dengan ketentuan, di antaranya KPD dengan tiga manajer investasi dibeberapa perusahaan, namun PT. Askrindo masih mempunya kesadaran untuk mempertanggung jawabkan kasus yang terjadi yaitu dengan berupaya mengembalikan dana penyimpangan investasi secara bertahap karena erusahaan asuransi di bawah bendera BUMN ini menargetkan, kerugian sekitar Rp 435 miliar akan lunas dalam lima tahun ke depan, yakni Yakni Rp 25 miliar sampai Rp 30 miliar pada 2012, Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2013, Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar pada 2014 dan sisa­nya hingga 2016

Referensi :